Mahkamah Konstitusi Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta


Mahkamah Konstitusi Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta

Dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU ) pilpres 2014 yang diajukan oleh Prabowo-Hatta telah selesai pada hari ini 21 Agustus 2014. Hasil sidang memutuskan bahwa MK telah menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta. Hal tersebut di putuskan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang di bacakan oleh Hamdan Zoelva.

" Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, " ucap Hamdan Zoelva, pukul 20.44 WIB.

Seperti yang diajukan pemohon prabowo-Hatta bahwa hasil penetapan rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum ( KPU ) pada pemilihan presiden 2014 dianggap tidak sah secara hukum. Mereka beralasan telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Related Posts:

0 Response to "Mahkamah Konstitusi Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta"

Posting Komentar